Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Rembang mengadakan pertemuan di balai desa Sukoharjo. Agenda pertemuan adalah membahas tuntutan dari para perangkat desa tentang peningkatan kesejahteraan dari para perangkat desa yang selama ini masih jauh dari layak.
Ketua PPDI Kecamatan Rembang Risdiyanto mengatakan, tuntutan dari perangkat desa adalah hal yang wajar dan memang seharusnya dilakukan, karena ada dasarnya yaitu keputusan Mendagri. Selama ini para perangkat desa menerima honor masih jauh dari UMK. Jadi bila mereka menuntut jangan disalahkan.
Sedangkan Ketua Paguyuban Kepala Desa Kecamatan Rembang, Kasri mengatakan selama ini memang terus terang ada semacam kesenjangan pendapatan antara Kepala Desa dan perangkat desa dengan Sekdes yang notabene sudah PNS. Pemimpin di desa adalah Kepala Desa, sedangkan Sekdes dan perangkat adalah anak buah. Baru kali ini ada anak buah yang gajinya lebih tinggi dari pemimpinnya. Belum lagi dengan adanya bantuan-bantuan sosial, para Kepala Desa dan perangkat desa tidak diperbolehkan mendapat bantuan semacam itu. Padahal dari taraf kehidupan Kades dan Katdes bisa dibilang masih hidup di bawah garis kemiskinan.
Hal-hal semacam inilah yang bisa menimbulkan gejolak di kalangan perangkat desa. Sudah sering para Kades dan Katdes melakukan demo menuntut haknya tapi masih juga tuntutannya tidak dipenuhi. Sedangkan dari atasan selalu menuntut kewajiban dari para pamong desa tapi dari segi hak sepertinya selalu diabaikan. Bayangkan, hak dari para pamong desa yaitu TKP yang turun tiga bulan sekali, kalau tidak ada tuntutan selalu saja diundur-undur turunnya. Bahkan ada salah satu perangkat yang mengatakan, kalau kepala desa menggantung stempelnya, artinya tidak melayani masyarakat, apa jadinya. Taruhlah seminggu tidak ada layanan, pasti sudah menimbulkan gejolak. Bisa jadi kalau hak dari para Pamong desa selalu diabaikan, bukan tidak mungkin para perangkat desa akan melakukan demo.
Dalam pertemuan tersebut juga dihadiri 2 orang anggota DPRD Kab. Rembang. Beliau lebih menyoroti APBD Kab. Rembang, yang sebagian besar digunakan untuk hal wajib yaitu gaji PNS. Sedangkan sisanya dibagi-bagi untuk bermacam-macam pos. Tuntutan dari perangkat desa untuk honor yang sesuai dengan UMK, cukup gak kas daerah untuk memenuhi hal tersebut. Ternyata sesuai dengan hitungan, rasanya sulit memenuhi honor yang sesuai dengan UMK. Terus apa solusinya... Para perangkat desa harus tetap kompak melakukan presure kepada pemerintah daerah, sebab kalau tidak dilakukan tekanan, tidak akan ada perhatian khusus bagi tingkat kesejahteraan para perangkat desa.
Apakah harus demo? Kalau memang tuntutan melalui forum resmi selalu diabaikan, bukan tidak mungkin para kepala desa dan perangkat desa melakukan demo besar-besaran menuntut haknya yang selama ini selalu dijadikan yang kedua...


