Rabu, 23 Desember 2009

SURAT KEPUTUSAN

0 komentar
Berpedoman pada Keputusan Mendagri No. 48 tahun 2002 tentang keputusan Kepala Desa, melalui Musyawarah Tingkat Desa pada hari Senin tanggal 8 Juni 2009, dengan ini kami selaku Kepala Desa bersama Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Sukoharjo Kecamatan Rembang Propinsi Jawa Tengah, dengan ini menetapkan Dokumen Perencanaan Jangka Menengah Program Penanggulangan Kemiskinan (PJM Pronangkis) peride Desember 2007 – November 2010 menjadi Keputusan Desa dengan Surat Keputusan Peraturan Desa No. tahun 2009.

Dengan ditetapkan dokumen Revisi PJM Pronangkis Desa ini, maka seluruh program kerja dalam PJM Pronangkis menjadi Program Kerja Desa secara keseluruhan. Termasuk data warga miskin hasil Pemetaan Swadaya (PS) menjadi data resmi Desa untuk pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan yang ada di desa.


Ditetapkan di Sukoharjo, pada tanggal 25 Juni 2009



Mengesahkan

Ketua BPD
WARTONO


Kepala Desa Sukoharjo
LILIK HARYANTO


Mengetahui

BKM “ASA MULIA”
DANI PUSPIYANTO
Koordinator


PJOK Kecamatan Rembang

S A R W I
NIP : 500 051 686
19570121 1978 121002

Artikel Terkait



0 komentar:

Posting Komentar