Minggu, 21 Februari 2010

REMBUG WARGA TAHUNAN

0 komentar
PENGERTIAN

RWT adalah Rembug/Rapat Warga Tahunan warga kelurahan/desa yang dilakukan secara rutin setiap tahunnya. RWT juga merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dari himpunan warga kelurahan/desa.

RWT merupakan wujud dari kedaulatan warga untuk melakukan kontrol terhadap lembaga/organisasi yang sebelumnya telah diberikan amanah oleh warga untuk mengelola kegiatan pembangunan khususnya upaya untuk penanggulangan kemiskinan di kelurahan/desa dengan acuan PJM (perencanaan jangka menengah) Pronangkis (program penanggulangan kemiskinan).

RWT merupakan forum musyawarah warga untuk membahas dan menetapkan beberapa agenda utama kegiatan yang meliputi:
a. Laporan pertanggungjawaban BKM
b. Rencana tahunan (Renta) PJM Pronangkis untuk tahun berikutnya.
c. Rencana kerja BKM
d. Pemilu tingkat kelurahan/desa dan penetapan BKM periode berikutnya (bagi BKM yang telah habis masa baktinya)

Rembug Warga Tahunan merupakan sarana untuk melakukan evaluasi terhadap penerapan prinsip-prinsip demokrasi, partisipasi, transparansi dan akuntabilitas oleh BKM. Kualitas penerapan dari prinsip-prinsip ini merupakan proses perubahan social yang sekaligus sebagai derajat perkembangan keberdayaan masyarkat (civil society).

Mengapa perlu dilakukan RWT.

Keberadaan BKM di tingkat kelurahan/desa mengemban misi untuk membangun kapital sosial dengan menumbuhkan kembali nilai-nilai kemanusiaan, ikatan-ikatan social dan menggalang solidaritas sosial sesama warga agar saling bekerjasama demi kebaikan, kepentingan dan kebutuhan bersama serta pada gilirannya akan memperkuat keswadayaan masyarakat warga.

RWT perlu untuk dilakukan masyarakat dalam rangka menjamin tegaknya supremasi masyarakat sipil yaitu tetap mempunyai ruang public untuk memperjuangkan aspirasinya, menyelesaikan, memecahkan permasalahan sendiri secara bebas demi terwujudnya kesejahteraan social.

Selain itu untuk kepentingan mewujudkan sebuah tatanan masyarakat berdaya (civil society) yang ditandai dengan semakin mandirinya lembaga masyarakatnya untuk mengemban amanah dalam melaksanakan program-program penanggulangan kemiskinan yang diamanahkan oleh masyarakat.

Semakin melembaganya kontrol sosial masyarakat terhadap pengambilan dan pelaksanaan kebijakan dari kelembagaan yang ada dimasyarakat, sehingga bisa dijamin kemanfaatannya optimal bagi kepentingan warga miskin.

Untuk mengetahui kinerja BKM dalam mengemban misinya maka diperlukan sebuah mekanisme control dari masyarakat selaku pihak pemberi amanah kepada BKM selaku pengemban amanah yang dilakukan dalam sebuah forum resmi pertanggungjawaban. Forum inilah yang kemudian disebut dengan istilah Rembug Warga Tahunan (RWT)

Artikel Terkait



0 komentar:

Posting Komentar