Jumat, 28 Mei 2010

Rehab Rumah

0 komentar
Desa Sukoharjo, terdiri dari dua dukuh yaitu dukuh Jara'an dan dukuh Kasingan. Rata-rata mata pencaharian warga Dukuh Jara'an adalah sebagai nelayan. Sedangkan warga Kasingan kebanyakan adalah Pegawai Negeri dan Pensiunan. Berdasarkan dari pekerjan, sudah terlihat perbedaan status yang menonjol dari kedua dukuh tersebut. Warga dukuh Kasingan kebanyakan sudah dalam keadaan mapan dalam hal ekonomi. Kalaupun ada warga yang belum memiliki rumah yang layak, itu masih bisa dihitung dengan jari. Itupun kondisinya masih lebih baik dari kondisi yang dialami oleh warga dukuh Jara'an.

Sebagai nelayan, warga Jara'an masih menggantungkan sepenuhnya hasil tangkapan ikan dari kapal yang bukan milik sendiri. Artinya mereka masih ikut orang yang mempunyai kapal untuk melaut. Dengan demikian hasil yang mereka peroleh tidak dinikmati sendiri tapi masih harus dibagi dengan nelayan lain yang bersama-sama dalam kapal tersebut, belum lagi untuk yang punya kapal.
Maka bukan hal yang aneh lagi kalau kehidupan ekonomi warga Jara'an masih banyak yang di bawah garis kemiskinan. Untuk tempat tinggal, mereka cuma bisa membangun rumah yang hanya sekedarnya untuk bisa ditempati bersama keluarga.

Salah satu program dari PNPM P2KP adalah program rehab rumah. Setelah melalui beberapa survey, sebetulnya banyak rumah yang sangat layak untuk di rehab. Tapi karena dana yang ada dari PNPM terbatas, maka dipilih 6 rumah yang akan di rehab. Keenam rumah tersebut berada dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.
Kebijakan dari pihak BKM dan Pihak Pemdes, kalau hanya untuk rehab maka tidak akan mengatasi masalah, karena kondisi rumah yang demikian parah. Salah satu solusinya adalah dengan membongkar rumah dan membangunnnya kembali. Dengan demikian proyek ini tidak bisa disebut lagi dengan rehab rumah, tapi berubah menjadi bedah rumah. Mengingat dana yang diterima setiap rumah berbeda, sesuai dengan kondisi rumah yang bersangkutan dan juga hasil dari penilaian Faskel, maka dana-dana tersebut dijadikan satu kemudian di bagi rata untuk setiap rumah. Ini untuk menghindari konflik yang mungkin terjadi, karena bisa saja terjadi kecemburuan di antara pemilik rumah yang akan di rehab.

Dan setelah melalui kemufataan antara pihak Pemdes, BKM dan juga pemilik rumah, maka program P2KP untuk rehab rumah bisa dilaksanakan dan tidak terjadi masalah.

Artikel Terkait



0 komentar:

Posting Komentar