Senin, 24 Oktober 2011

Sengketa

0 komentar

Tidak di desa tidak di kota, yang namanya tanah kepemilikan rentan terjadi sengketa. Baik itu sengketa dengan pihak pemerintah, sengketa dengan tetangga, atau bahkan dengan keluarganya sendiri. Begitu juga dengan Desa Sukoharjo. Yang namanya sengketa tanah bukan hanya ada satu atau dua kasus, tapi banyak kasus.
Salah satunya yang terjadi di RT 2 RW 1, Dukuh Jarakan. Sebidang tanah menjadi rebutan antar keluarga dan tetangga. Dengan pihak tetangga terjadi sengketa masalah batas tanah. Sebetulnya masalah tanah tersebut sudah terjadi cukup lama, pihak Pemdes sudah mengupayakan mediasi antara pihak2 yang bersengketa. Tapi gejolak tersebut sampai sekarang masih saja sering terjadi, meskipun kesepakatan2 telah dilakukan.
Akhirnya pada tahun 2011 ini, pihak keluarga pemilik tanah melalui kesepakatan menyerahkan sebidang tanah tersebut kepada pihak Desa. Jadi tanah tersebut statusnya sekarang menjadi tanah desa.
Sebetulnya sebagai pemilik yang sah dari tanah, pihak desa berhak untuk mendirikan bangunan di tanah tersebut. Tentunya bangunan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi Kepala Desa atau perangkat desa lainnya. Tapi ternyata dari pihak keluarga pemilik tanah sebelumnya, tidak setuju kalau di atas tanah itu didirikan bangunan. Alasannya biar menjadi kenangan kalau ada sebidang tanah yang pernah menjadi milik nenek moyang mereka. Dan juga di tanah itu bisa dibuat untuk tempat menjemur pakaian.
Kalau seperti itu, pihak desa sebagai pemilik tanah tidak bisa memanfaatkan tanah untuk kepentingan umum lagi. Sampai sekarang tanah tersebut masih seperti keadaan yang dulu..

Artikel Terkait



0 komentar:

Posting Komentar