Minggu, 18 Juli 2010

Peran BKM

0 komentar
  1. Memfasilitasi KSM dalam Pengadaan Bahan/Alat, terutama pengadaan yang bernilai diatas Rp. 15 juta..
  2. Melaksanakan pencairan dana kepada KSM/Panitia.
  3. Dana BLM tidak boleh dipakai untuk biaya ganti rugi apapun.
  4. Memfasilitasi Peningkatan Swadaya Masyarakat.
  5. Menyelenggarakan rembug/musyawarah pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan KSM.
  6. Membuat Surat Perjanjian Pemanfaatan Dana Lingkungan (SPPD-L) dengan KSM pelaksana Kegiatan Lingkungan.
  7. Memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang mungkin muncul ditingkat kelurahan/desa, termasuk memberikan saksi/peringkatan kepada KSM atas pelanggaran pemanfaatan dana dan atau pelanggaran atas ketentuan-ketentuan dalam SPPD-L.

Artikel Terkait



0 komentar:

Posting Komentar