- Memfasilitasi KSM dalam Pengadaan Bahan/Alat, terutama pengadaan yang bernilai diatas Rp. 15 juta..
- Melaksanakan pencairan dana kepada KSM/Panitia.
- Dana BLM tidak boleh dipakai untuk biaya ganti rugi apapun.
- Memfasilitasi Peningkatan Swadaya Masyarakat.
- Menyelenggarakan rembug/musyawarah pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan KSM.
- Membuat Surat Perjanjian Pemanfaatan Dana Lingkungan (SPPD-L) dengan KSM pelaksana Kegiatan Lingkungan.
- Memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang mungkin muncul ditingkat kelurahan/desa, termasuk memberikan saksi/peringkatan kepada KSM atas pelanggaran pemanfaatan dana dan atau pelanggaran atas ketentuan-ketentuan dalam SPPD-L.
Arsip Blog
Kategori
- 17-an (1)
- Ekonomi (1)
- Kegiatan Fisik (10)
- Kegiatan Sosial (5)
- Nelayan (1)
- Profil BKM (6)
- Profil Desa (5)
- Program Kerja (4)
- Studi Banding (1)
- Tentang Desa (6)
Photo Kegiatan
www.flickr.com
This is a Flickr badge showing public photos and videos from BKMASAMULIA. Make your own badge here.
Minggu, 18 Juli 2010
Peran BKM
di
11.07
0
komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)













0 komentar:
Posting Komentar