Minggu, 18 Juli 2010

Peran UPL

0 komentar
  1. Memfasilitasi pembentukan Organisai Pengelola O&P setiap KSM (Tim Pengelola dan Rencana Kerjanya).
  2. Menyelenggarakan Musyawarah Persiapan Pelaksanaan Konstruksi (MP2K) bagi semua KSM Lingkungan.
  3. Menyiapkan dan memfasilitasi penandatanganan Surat Perjanjian Pemanfaatan Dana Lingkungan (SPPD-L) antara BKM dengan KSM pelaksana kegiatan Lingkungan.
  4. Bersama Faskel/Askot Infra memfasilitasi kegiatan Coaching atau On The Job Training (OJT) kepada KSM.
  5. Menfasilitasi dan menverikasi administrasi pencairan dana kepada KSM (RPD, LPD, BA Pembayaran).
  6. Merekomendasi dan memfasilitasi pencairan dana kepada Panitia.
  7. Menyusun Tim, Jadwal dan melaksanakan Pengadaan Bahan/Alat secara Terbatas (Bernilai diatas Rp. 15 juta) yang dibutuhkan oleh KSM (bila ada).
  8. Menfasilitasi, mengawasi dan mengkoordinir seluruh pelaksanaan kegiatan Panitia/KSM termasuk memberikan penguatan teknik konstruksi maupun administrasi kegiatan.
  9. Menyelenggatakan rapat-rapat evaluasi rutin bersama KSM untuk mengevaluasi kemajuan kegiatan infrastruktur dan mendorong upaya-upaya percepatan penyelesaian kegiatan lapangan.
  10. Bersama Faskel Teknik dan KSM melakukan Opname pekerjaan dilapangan.
  11. Memastikan seluruh kegiatan KSM tidak menimbulkan dampak lingkungan dan sosial.
  12. Memfasilitasi penyusunan dan memverikasi laporan-laporan kegiatan KSM (Harian, Mingguan, LPJ, termasuk photo-photo dokumentasi).
  13. Memfasilitasi dan merekomendasikan perubahan (amandemen) SPD-L akibat adanya perubahan pekerjaan dilapangan (bila ada).
  14. Membuat dan menyampaikan laporan perkembangan kemajuan pekerjaan infrastruktur kepada BKM.
  15. Memastikan semua infrastruktur memenuhi persyaratan teknis (Bangunan berkualitas baik/kuat & tahan lama, bermanfaat/ berfungsi dan ada O&P termasuk Rencana Kerjanya)/
  16. Bersama Faskel/Askot Onfra dan pihak KSM melakukan Sertifikasi Kegiatan (termasuk membuat BAP2-nya)
  17. Memfasilitasi Peningkatan Swadaya Masyarakat.
  18. Menyelenggarakan rembug/musyawarah pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan KSM.
  19. Memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang mungkin muncul ditingkat kelurahan/desa, termasuk merekomendasikan sanksi/peringatan atas pelanggaran pemanfaatan dana dan atau pelanggaran atas ketentuan-ketentuan dalam SPPD-L

Artikel Terkait



0 komentar:

Posting Komentar