Senin, 19 Juli 2010

Peran KSM

1 komentar
  1. Memperoleh amanat masyarakat untuk mengelola kegiatan infrastruktur yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan
  2. Mengikuti coaching/OJT yang dilaksanakan UPL/faskel baik terkait teknis infrastruktur, administrasi maupun pembukuan keuangan KSM
  3. Memastikan prasarana yang dibangun tidak boleh menimbulkan dampak lingkungan san sosial
  4. Melakukan musyawarah untuk membentuk Organisasi Pemanfaat dan Pemelihara (O&P)
  5. Menyampaikan jadwal kerja, rencana pengadaan bahan/alat, rencana pemeliharaan, rencana tenaga kerja, tim pelaksana kegiatan yang lebih rinci kepada UPL sebelum MP2K/PCM
  6. Melaksanakan musyawarah pengadaan bahan/alat, musyawarah pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dan meastikan tim O&P turut serta dalam MP2K
  7. Membangun prasarana dengan kualitas baik dan bermanfaat sesuai persyaratan teknis
  8. Membuat papan nama/informasi proyek sehingga dapat diketahui oleh masyarakat umum
  9. Membuat administrasi termasuk photo-photo, laporan pertanggungjawaban kegiatan dan mengarsipkannya
  10. Melakukan penggantian atau perbaikan prasarana yang diperintahkan oleh konsultan/UPL selama proses konstruksi berlangsung
  11. Mendorong peningkatan swadaya masyarakat, minimal merealisasikan seluruh swadaya yang telah disepakati sebelumnya
  12. Mendorong pelibatan masyarakat sebanyak-banyaknya dalam pelaksanaan kegiatan
  13. Dana BLM tidak boleh dipakai untuk biaya ganti rugi apapun
  14. Aktif melakukan penyelesaian permasalahan yang mungkin muncul akibat pelaksanaan kegiatannya

Artikel Terkait



1 komentar:

Posting Komentar