Setiap desa diharapkan ada Pos Kesehatan Desa atau PKD, atau polides. Karena ada tenaga kesehatan atau bidan yang ditempatkan oleh pemerintah di wilayah desa, yang biasa disebut bidan desa. Dengan adanya bidan desa tersebut diharapkan semua yang berhubungan kesehatan warga masyarakat, terutama bagi para ibu hamil atau balita, dapat terkontrol dengan baik. Posyandu dapat berjalan dibawah bimbingan bidan desa tersebut.
Untuk mendukung hal tersebut, keberadaan PKD atau polides sangat dibutuhkan. Demikian juga dengan Desa Sukoharjo. Maka dengan dana ADD, dibangunlah PKD.
Di awal rencana, PKD akan dibangun di wilayah utara atau di dukuh Jarakan. Dengan latar belakang masyarakatnya yang nelayan, keberadaan PKD akan sangat dibutuhkan. Ada tanah kosong di wilayah RT 1 RW 1. Tidak bertuan, artinya merupakan tanah negara atau tanah desa. Tapi sebagian warga RT 1 menolak pembangunan PKD di tanah tersebut, dengan alasan tanah itu adalah tanah RT, dibiayai oleh RT pemeliharaannya. Kalau pihak desa atau Pemdes ujug-ujug mak bedunduk minta tanah tersebut untuk di buat bangunan, harus ada kompensasi atau uang pengganti. Tapi karena berbeda pendapat, sempat terjadi ketegangan antara warga, pihak pemdes mengambil keputusan membatalkan pembangungan di tanah tersebut. Supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Karena diwilayah RT 1 gagal, alternatif kedua adalah di wilayah RT 3. Tapi juga gagal karena tanah tersebut adalah tanah mushola. Hal ini juga menjadi sengketa antara pihak takmir mushola dengan pihak RT. Masing-masing mempunyai pendirian tentang status tanah tersebut.
Alternatif selanjutnya adalah di wilayah RT 2. Karena di RT 2 tidak ada tanah kosong, pihak pemdes mencoba melobi pihak BRI karena pihak BRI mempunyai aset di desa berupa bangunan BKD yang sampai saat ini dibiarkan kosong. Tapi hal ini juga gagal, karena pihak BRI tidak membolehkan bangungan tersebut di beli. Boleh dipakai tapi dengan status kontrak.
Akhirnya pihak pemdes mengambil keputusan, PKD dibangun di wilayah selatan atau di dukuh Kasingan, tepatnya nempel di sebelah selatan bangunan balai desa. Hal ini pun juga mendapat protes dari warga. Pihak RT 1 RW 1 dan RT 1 RW 2 tidak setuju kalau PKD ndompleng balai desa. Tapi pihak Pemdes tak bergeming karena sudah menjadi keputusan, dan bangunan sudah mulai berjalan. Lagipula alasan warga yang tidak setuju terlalu mengada-ada.













0 komentar:
Posting Komentar