Senin, 13 Februari 2012

KELOMPOK USAHA PEMUDA PRODUKTIF (KUPP)

2 komentar
ANGGARAN DASAR

KUPP TARUNA BAHARI


BAB I
NAMA TEMPAT DAN WAKTU
Pasal 1

  1. Kelompok Usaha Pemuda Produktif yang telah kami bentuk bernama Kelompok Usaha Pemuda Produktif (KUPP) TARUNA BAHARI.
  2. Kelompok Usaha Pemuda Produktif (KUPP) TARUNA BAHARI berlokasi di Desa Sukoharjo RT. 3 RW I Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang.

Pasal 2

  1. Kelompok Usaha Pemuda Produktif (KUPP) TARUNA BAHARI dibentuk atas dasar hasil musyawarah anggota dan tokoh masyarakat Desa Sukoharjo Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang.
  2. Kelompok Usaha Pemuda Produktif (KUPP) TARUNA BAHARI didirikan pada tanggal 4 Nopember 2010 dengan waktu tidak ditentukan.
  3. Kelompok Usaha Pemuda Produktif (KUPP) TARUNA BAHARI merupakan lembaga sosial yang melayani bidang Ketrampilan atau Pendidikan Kecakapan Hidup yang berguna bagi masyarakat.


BAB II
DASAR DAN TUJUAN
Pasal 3

  1. Program Kewirausahaan Pemuda untuk KUPP (Kelompok Usaha Pemuda Produktif) adalah sinergi antara Departemen Pendidikan Nasional dengan Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga, dalam rangka meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan berwiausaha bagi pemuda dalam mengembangkan usaha mandiri yang berbasis pada keunggulan lokal.
  2. Dasar Pelaksanaan atas dasar UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 7 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2004-2009.

Pasal 4

Kelompok Usaha Pemuda Produktif (KUPP) TARUNA BAHARI didirikan dengan tujuan:
  1. Meningkatkan SDM.
  2. Memberi dorongan / motivasi terhadap masyarakat di daerah tertinggal terkait dengan pertumbuhan ekonomi.
  3. Melatih masyarakat untuk bisa menciptakan lapangan kerja sendiri sesuai dengan ketrampilan yang didapatkan dari KUPP TARUNA BAHARI.
  4. Mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan khususnya di Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang.


BAB III
TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 5

Kelompok Usaha Pemuda Produktif (KUPP) TARUNA BAHARI bertugas melayani masyarakat untuk mendapatkan Pendidikan Kecakapan Hidup sehingga menjadi masyarakat yang mandiri.

Pasal 6

Kelompok Usaha Pemuda Produktif (KUPP) TARUNA BAHARI berfungsi sebagai pusat kegiatan kemasyarakatan yang terkait dengan peningkatan SDM dan memiliki Pendidikan Kecakapan Hidup dengan berbagai macam ketrampilan.


BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7

  1. Anggota masyarakat yang mempunyai kepedulian untuk melayani dan memberi pelatihan-pelatihan tentang kecakapan hidup.
  2. Anggota masyarakat yang mempunyai kemampuan membaca, menulis dan berhitung.
  3. Anggota masyarakat yang mempunyai minat untuk mengikuti Pendidikan Kecakapan Hidup.


BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 8

Pengurus KUPP TARUNA BAHARI adalah:
  1. Anggota masyarakat yang peduli terhadap kelangsungan dan kelancaran kegiatan.
  2. Susunan pengurus ditetapkan oleh Ketua KUPP TARUNA BAHARI.


BAB VI
PENDANAAN
Pasal 9

KUPP TARUNA BAHARI dibiayai dari sumber-sumber:
a. Swadaya Ketua KUPP TARUNA BAHARI sebagai modal awal.
b. Partisipasi anggota dan pengurus.
c. Bantuan dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.


BAB VII
PERUBAHAN
Pasal 10

Jika terjadi perubahan AD / ART dengan persetujuan rapat anggota dan pengurus.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11

Aturan ini berlaku dan disahkan dalam forum musyawarah

Artikel Terkait



2 komentar:

Posting Komentar